Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Sukabumi No. 1 tahun 2016 tentang PLP2B

PERATURAN DAERAH KOTA SUKABUMI
NOMOR 1 TAHUN 2016
TENTANG
PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
DASAR PERTIMBANGAN
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Sukabumi tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
PENGERTIAN
- Lahan adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi, dan hidrologi yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia.
- Lahan Pertanian Pangan adalah bidang lahan yang digunakan untuk usaha pertanian tanaman pangan, hortikultura, peternakan, perikanan dan perkebunan.
- Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat LP2B adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan Daerah.
- Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat LCP2B adalah lahan potensial yang dilindungi pemanfaatannya agar kesesuaian dan ketersediaannya tetap terkendali untuk dimanfaatkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada masa yang akan datang.
- Lahan Pengganti adalah lahan yang berasal dari Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan, tanah terlantar, dan/atau lahan pertanian yang disediakan untuk mengganti Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan.
- Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat PLP2B adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan, dan mengawasi Lahan Pertanian Pangan dan kawasannya secara berkelanjutan.
- Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat KP2B adalah wilayah budidaya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan Daerah dan nasional.
- Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
- Pertanian Pangan adalah usaha manusia untuk mengelola lahan dan agroekosistem dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk mencapai kedaulatan dan ketahanan pangan serta kesejahteraan rakyat.
- Petani Pangan yang selanjutnya disebut Petani adalah setiap warga negara Indonesia beserta keluarganya yang mengusahakan Lahan untuk komoditas pangan pokok di LP2B.
- Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
- Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disebut Alih Fungsi LP2B adalah perubahan fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menjadi bukan lahan pertanian pangan berkelanjutan baik secara tetap maupun sementara.
- Pemberdayaan adalah segala usaha dan kegiatan yang dilakukan untuk menjamin keamanan, ketertiban, ketaatan, pemeliharaan, kesinambungan, dan keberuntungan.
- Irigasi adalah usaha penyediaan dan pengaturan air untuk menunjang Pertanian.
- Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah kesatuan komponen yang terdiri atas kegiatan yang meliputi penyediaan data, penyeragaman, penyimpanan dan pengamanan, pengolahan, pembuatan produk informasi, penyampaian produk informasi dan penggunaan informasi yang terkait satu sama lain, serta penyelenggaraan mekanismenya pada Perlindungan Lahan Pertaniaan Pangan Berkelanjutan.
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) diselenggarakan berdasarkan asas :
- manfaat;
- keberlanjutan dan konsisten;
- keterpaduan;
- keterbukaan dan akuntabilitas;
- kebersamaan dan gotong-royong;
- partisipatif;
- keadilan;
- keserasian, keselarasan, dan keseimbangan;
- kelestarian lingkungan dan kearifan lokal;
- desentralisasi;
- desentralisasi;
- keragaman; dan
- sosial dan budaya.
Tujuan PLP2B adalah :
- mengendalikan dan melindungi LP2B;
- menjamin tersedianya LP2B;
- mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan;
- melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan petani;
- meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat;
- meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani;
- mempertahankan keseimbangan ekologis; dan
- meningkatkan optimalisasi pemanfaatan investasi infrastruktur petani.
Ruang lingkup PLP2B meliputi :
- perencanaan dan penetapan;
- pengembangan;
- pemanfaatan;
- pembinaan;
- pengendalian;
- sistem informasi;
- perlindungan dan pemberdayaan petani;
- pembiayaan;
- peran serta masyarakat; dan
- pengawasan.
Insentif dan Disinsentif
- Insentif diberikan kepada pemilik Lahan, Petani penggarap, dan/atau kelompok tani berupa :
- keringanan Pajak Bumi dan Bangunan;
- pengembangan infrastruktur pertanian;
- pembiayaan penelitian dan pengembangan benih dan bibit unggul;
- kemudahan dalam mengakses informasi dan teknologi;
- fasilitasi penyediaan sarana dan prasarana produksi pertanian;
- fasilitasi penerbitan sertifikat hak atas tanah pada LP2B; dan/atau
- penghargaan bagi Petani berprestasi.
- Selain insentif Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif lainnya sesuai dengan kewenangannya.
- Pemberian disinsentif berupa pencabutan insentif yang dikenakan dalam hal :
- Petani tidak memenuhi kewajiban perlindungan LP2B;
- Petani tidak menaati norma, standar, prosedur, dan kriteria pemberian insentif; dan/atau
- LP2B dialihfungsikan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian insentif dan disinsentif diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Kepala Daerah.
Pengendalian Alih Fungsi
- Lahan Pengganti LP2B yang dialihfungsikan harus memenuhi kriteria kesesuaian Lahan dan dalam kondisi siap tanam dengan mempertimbangkan :
- luasan hamparan Lahan;
- tingkat produktivitas Lahan; dan
- kondisi infrastruktur dasar.
- Lahan Pengganti dapat diperoleh dari :
- penetapan Lahan Pertanian Pangan sebagai LP2B;
- pembukaan Lahan baru pada LCP2B sebagai LP2B; atau
- pengalihfungsian Lahan bukan pertanian menjadi LP2B.
- Lokasi Lahan Pengganti terletak di Daerah.
Penyediaan lahan pengganti LP2B yang dialihfungsikan, diatur dengan ketentuan sebagai berikut :
- paling sedikit 3 (tiga) kali luas Lahan dalam hal yang dialihfungsikan lahan beririgasi; dan
- paling sedikit 1 (satu) kali luas Lahan dalam hal yang dialihfungsikan lahan tidak beririgasi.
Persyaratan Pengalihfungsian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
- Pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang mengakibatkan beralihfungsinya LP2B harus memenuhi persyaratan :
- memiliki kajian kelayakan strategis;
- mempunyai rencana alih fungsi Lahan;
- mempunyai rencana alih fungsi Lahan;
- ketersediaan Lahan pengganti terhadap LP2B yang dialihfungsikan.
- Ketentuan mengenai persyaratan pengadaan tanah untuk kepentingan umum diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Kepala Daerah.
Tata Cara Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
- Alih Fungsi LP2B diusulkan oleh pihak yang mengalihfungsikan kepada Kepala Daerah, disertai rekomendasi dari Dinas terkait.
- Persetujuan Alih Fungsi LP2B dapat diberikan oleh Kepala Daerah setelah dilakukan verifikasi.
- Verifikasi dilakukan oleh Tim Verifikasi yang dibentuk oleh Kepala Daerah.
- Keanggotaan Tim Verifikasi paling sedikit terdiri dari unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pertanian, perencanaan pembangunan Daerah, pembangunan infrastruktur dan penataan ruang, perizinan, penegakan Peraturan Daerah, dan lingkungan hidup, serta instansi lain yang tugas dan fungsinya di bidang pertanahan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Alih Fungsi LP2B diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Kepala Daerah.
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Pemerintah Daerah wajib melindungi dan memberdayakan Petani, kelompok Petani, koperasi Petani, dan asosiasi Petani.
- Perlindungan Petani, kelompok Petani, koperasi Petani, dan asosiasi berupa pemberian jaminan :
- harga komoditi yang menguntungkan;
- ketersediaan sarana dan prasarana produksi yang memadai;
- pemasaran hasil pertanian pokok;
- pengutamaan hasil pertanian pangan lokal untuk memenuhi kebutuhan pangan Daerah dan mendukung pangan nasional;
- ganti kerugian akibat gagal panen.
- Pemberian kompensasi harus melalui Tim Verifikasi yang dibentuk Kepala Daerah.
- Besarnya kompensasi paling sedikit sebesar biaya produksi yang telah dikeluarkan Petani.
- Pembiayaan terhadap kompensasi berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
PERAN SERTA MASYARAKAT
- Masyarakat berperan serta dalam perlindungan KP2B dan LP2B.
- Peran serta masyarakat dapat dilakukan secara perorangan dan/atau kelompok.
- Peran serta dilakukan dalam tahapan :
- perencanaan;
- pengembangan;
- penelitian;
- pengawasan;
- pemberdayaan Petani; dan/atau
- pembiayaan.
Peran serta masyarakat dilakukan melalui :
- pemberian usulan perencanaan, tanggapan, dan saran perbaikan atas perencanaan oleh Pemerintah Daerah;
- pelaksanaan kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi Lahan dalam pengembangan LP2B;
- penelitian;
- penyampaian laporan dan pemantauan terhadap kinerja Pemerintah Daerah;
- perlindungan dan pemberdayaan Petani; dan/atau
- pembiayaan dalam pengembangan LP2B.
KETENTUAN PIDANA
Dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bagi :
- setiap orang perseorangan, pejabat Pemerintah Daerah, dan/atau Badan yang mengalihfungsikan LP2B;
- setiap orang perseorangan dan/atau Badan yang tidak mengembalikan keadaan tanah LP2B ke kondisi semula.
Leave a Reply