No.   PELAKSANA MUTU BAKU     KET
Pemohon Petugas Administrasi Dokter Hewan/ Keurmaster Mudin Petugas Teknis (Juru Timbang, dll) Persyaratan Waktu Output
   
 
               
1. Petugas memberikan formulir Pemeriksaan antemortem dan postmortem ke petugas keurmaster/ dokter hewan           Formulir Ante-mortem & Post-mortem, ST3, dan Dokumen Pengiriman Ternak 5 menit Formulir ante dan postmortem Dokumen diperiksa kelengkapan dan ternak di lokasikan ke tempat penampungan sementara
2. Pemeriksaan ternak secara keseluruhan dan mengisi form antemortem, apabila sehat ternak di lanjutkan ke pemotongan dan bila sakit atau terindikasi penyakit ternak di kembalikan ke pemohon dan atau bila perlu dimusnahkan           Ternak yang akan dipotong 20 menit Ternak siap potong & Hasil pemeriksaan antemortem  
3. Ternak yang lolos disembelih oleh juru sembelih halal           Ternak yang akan dipotong 20 menit Karkas dan organ - organ ikutan  
4. Petugas keurmaster melakukan pemeriksaan pada kepala, organ jeroan hijau merah dan karkas, apabila tidak terindikasi penyakit dilanjutkan di timbang dan jika terindikasi penyakit dibuang atau dimusnahkan bila perlu           Formulir postmortem 10 menit Karkas dan organ - organ ikutan  
5. Petugas teknis melakukan penimbangan karkas dan mencatat setiap karkas yang ditimbang dan kemudian dilayukan terlebih dalu           Karkas 5 menit Karkas dan organ - organ ikutan yang ASUH  
6 Pemohon menerima/ mengambil karkas, jeroan, kulit, kepala dll untuk diangkut dengan menunjukkan karcis retribusi RPH           Karcis Retribusi RPH 10 menit Daging yang memenuhi syarat ASUH