Profil

LATAR BELAKANG

Zakat adalah ibadah sekaligus amaliah yang memiliki nilai yang sangat strategis dilihat dari aspek keagamaan sosial,ekonomi,dan kesejahteraan manusia. Peran zakat dinyatakan secara gamblang dalam Al-qur’an ,diperaktekan dalam keseharian hidup Rasullah SAW (AL-HADITS) dan terepleksikan dalam sejarah islam.

Syariat zakat di perintahkan oleh Allah SWT kepada Rasullah Saw pada tahun kedua hijriah, kemudian Rasullah menegaskan kepada sahabat sebagai Amil Zakat,yang bertugas menarik zakat dari para wajib zakat (MUZAKI),mengumpulkan dan mendata di Baitul Mall kemudian menyalurkan kepada orang-orang yng berhak menerima nya (MUSTAHIK).

Sepanjang sejarah zakat ini dilakukan oleh para Kholifah/ Pemerintah Islam.

Ajaran islam berikut zakat sebagai salah satu rukun Islam mulai abad 12 masuk Indonesia dan menjadi bekal utama dalam penyebaran da’wah di Nusantara terutama oleh para Alim Ulama untuk pengembangan pondok pesantren dan tempat-tempat peribadatan(MASJID) sebagai media pembinaan ,pendidikan dan pelatihan umat/jemaah/santri. Demikian pula sebagai modal perjuangan melawan penjajah dan da’wah walaupun belum mencapai kesejahteraan umat. Setelah kemerdekaan republik Indonesia, pengelolaan zakat memiliki 3 tahap.

Tahap pertama

 

Tahap kedua

 

 

Tahap ketiga

 

:

 

:

 

 

:

 

Zakat tidak di atur dalam peraturan perundang-undangan tapi di serahkan sepenuhnya kepada masyarakat/Umat Islam

Pengelolaan zakat diakui oleh pemerintah seperti termasuk dalam binaan Kementerian Agama dan pelaksanaan nya di serahkan kepada Umat Islam.

Pengelolaan zakat di atur oleh Negara/Pemerintahan dan ada institusi yang di tugaskan atas nama Negara untuk melaksanakan nya. Maka berdasarkan Undang-Undang No 23 thn 2011 dan peraturan yang mengikutinya BAZNAS ditunjuk sebagai Lembaga Pemerintah non Struktural (Baetul Maal nya Umat Islam).

Khusus kota Sukabumi yang telah menanamkan dirinya sebagai Kota Santri dengan tokoh Ulama Pejoang Kemerdekaan dan tokoh Nasional KH.Ahmad Sanusi dan saat ini (2016) Walikota dan Wakil Walikota (H.Moh Muraz dan H.Ahmad Fahmi) memiliki Visi mewujudkan pemerintahan Rohmatan Lill Alamin maka BAZNAS Kota Sukabumi memiliki Visi: “Menjadi BAZNAS kota sukabumi Rohmatan Lill Alamin: Amanah, Mensucikan, Mensejahterakan  Mewujudkan Masyarakat Kota Sukabumi taat zakat dan Berperadaban Zakat”. Untuk itulah BAZNAS Kota Sukabumi menyusun Rencana strategis 5 thn kedepan 2016-2020 sebagai dasar mewujudkan Kota Sukabumi taat Zakat.

  1. SEJARAH PENGELOLAAN ZAKAT DI KOTA SUKABUMI

Sebagaimana perkembangan di Nusantara (Bab I.A diatas) tentang ajaran Agama Islam yaitu pada masa  penjajahan,masa Kemerdekaan,masa Orde lama,Orde baru dan masa Reformasi.

Sejak thn 1938 telah berdiri pondok pesantren Gunung puyuh dengan KH.Ahmad Sanusi, Seorang Ulama pejuang Nasional dan telah mengembangkan pengelola zakat melalui Baitul Maal pondok pesantren. Setelah kemerdekaan dengan walikota yang pertama R.Syamsudin,SH dilaksanakan zakat di masyarakat melalui petugas kepenghuluan.
Sejak tahun 1968 di Kota Sukabumi dibentuk BAZ (Badan Amil Zakat). Tahun 1992 di rubah menjadi BAZIS ( Badan Amil Zakat Infak Shodaqoh ).

Tahun 1999 terkait Undang-Undang Nomor 38 tahun 1999 dibentuk BAZIS dengan ketua KH.Maman Abdurrahman dan tahun 2010 diangkat pengurus BAZIS dengan Ketuanya Drs. KH. Muchtar Ubaedillah sampai tahun 2014. Tahun 2014-2015 Pjs Pengurus BAZNAS Kota Sukabumi. Dan mulai 1 Januari 2016 diangkat Pimpinan ( Komisoner ) BAZNAS Kota Sukabumi Masa Bakti 2016-2021 dengan SK Walikota Sukabumi Nomor 01 Tahun 2016 yo. Perubahan dengan SK Walikota Sukabumi Nomor 138  Tahun 2016 Tanggal 18 November 2016 dengan Ketua BAZNAS Kota Sukabumi periode 2016 – 2021: Ir.H.Fifi Kusumajaya., MM.

AGENDA BESAR BAZNAS KOTA SUKABUMI

BAZNAS adalah lembaga Pemeritah non Stuktural yang ditugaskan Mengelola ZAkat Infak Shodaqoh dan Dana Sosial Keagamaan (UU No.23/2011 dengan PP No.4 tahun 2014) BAZNAS Kota Sukabumi memiliki tiga pokok dan Cita-Cita ( Visi ) yang harus sinergi denganVisi Kota Sukabumi serta Visi Walikota  dan Wakil Walikota Sukabumi/ Visi Kota Sukabumi: ”Terwujudnya Kota Sukabumi Sebagai Pusat Pelayanan Berkualitas Bidang Pendidikan, Kesehatan Dan Perdagangan Di Jawa Barat Berlandaskan Iman Dan Takwa.”
Visi Wali kota Sukabumi : “Dengan Iman Dan Taqwa Mewujudkan Pemerintahan Rahmatan Lil ‘Alamin”. Maka Visi BAZNAS kota Sukabumi: Menjadi lembaga Rohmatan lil’alamin: Amanah mensucikan dan mensejahterakan menuju Kota Sukabumi taat Zakat dengan berperadaban zakat.

Dengan agenda Besar: Pengentasan kemiskinan, pengembangan ekonomi syariat dan pemantapan keimanan dan ketaqwaan,melalui Program utama:

  1. Sukabumi Taqwa (program keagamaan)
  2. Sukabumi Sehat (Program kesehatan)
  3. Sukabumi Cerdas (Program pendidikan)
  4. Sukabumi Sejahtera (Program ekonomi)
  5. Sukabumi Peduli (Program social kemanusiaan)
  6. Sukabumi Berkah (Program pendukung)