Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, dijelaskan bahwa Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan, pertanian dan perikanan adalah Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan.
Kedudukan, tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah dijabarkan dalam Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 61 tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan, sebagai berikut:
- Kedudukan Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang pangan, pertanian, dan perikanan, dipimpin oleh seorang Kepala Dinas berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah;
- Tugas Pokok Dinas adalah melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan yang diberikan di bidang pangan, pertanian dan perikanan. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Dinas menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan bidang pangan, pertanian, dan perikanan;
b. pelaksanaan kebijakan bidang pangan, pertanian, dan perikanan;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang pangan, pertanian, dan perikanan;
d. pelaksanaan administrasi Dinas bidang pangan, pertanian, dan perikanan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya.
Kepala mempunyai tugas sebagai berikut:
- membuat rencana strategis, rencana kerja, dan laporan akuntabilitas kinerja Dinas dalam rangka pelaksanaan tugas;
- merumuskan program kerja di lingkungan Dinas berdasarkan rencana strategis Dinas sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- membantu Wali Kota dalam merumuskan kebijakan umum dan teknis bidang pangan, pertanian, dan perikanan;
- memimpin, mengoordinasikan, mengawasi, mengevaluasi, dan mengendalikan semua kegiatan Dinas;
- mengadakan koordinasi dengan perangkat Daerah, instansi, atau lembaga terkait lainnya untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- membina dan memotivasi seluruh pegawai di lingkungan Dinas dalam upaya meningkatkan produktivitas kerja;
- melaksanakan pengembangan kegiatan di bidang ketahanan pangan, pertanian dan perikanan;
- menyelenggararakan pembinaan teknis di bidang ketahanan pangan, pertanian dan perikanan;
- mengkaji dan menyiapkan bahan penetapan kebijakan Wali Kota di bidang pangan, pertanian dan perikanan;
- memberikan rekomendasi, perizinan, atau sertifikasi di bidang pangan, pertanian dan perikanan;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada Wali Kota di bidang pangan, pertanian dan perikanan;
- mempertanggungjawabkan tugas Dinas secara operasional kepada Wali Kota melalui Wakil Wali Kota;
- mempertanggungjawabkan tugas Dinas secara administratif kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan tugas dan fungsi.
Dalam melaksanakan tugasnya, kepala Perangkat Daerah dibantu oleh:
- sekretariat;
- bidang ketahanan pangan;
- bidang tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan;
- bidang peternakan dan kesehatan hewan;
- bidang perikanan;
- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD); dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Khusus mengenai tugas pokok dan fungsi UPTD di lingkungan Dinas diatur secara terpisah dalam bentuk Peraturan Wali Kota Sukabumi.