AWAS RABIES … !
Apa yang dimaksud dengan rabies ?
Rabies atau penyakit anjing gila adalah penyakit hewan menular yang disebabkan oleh virus, bersifat akut serta menyerang susunan syaraf pusat hewan berdarah panas dan manusia.
Mengapa Rabies Ditakuti ?
- Rabies Bersifat zoonosa artinya penyakit tersebut dapat menular dari hewan ke manusia.
- Rabies sangat berbahaya. Rabies belum ada obatnya. Apabila gejala klinis sudah timbul, selalu diikuti dengan kematian, baik pada hewan ataupun manusia
Hewan apa saja yang dapat menularkan rabies pada manusia ?
Semua hewan berdarah panas dapat menularkan rabies. Anjing, kucing, kera/monyet berpotensi menularkan rabies kepada manusia. Lebih dari 90% kasus rabies pada manusia ditularkan oleh anjing. Oleh karena itu anjing menjadi obyek utama kegiatan pemberantasan rabies.
Bagaimana Cara Penularan Rabies ?
Virus rabies masuk kedalam tubuh manusia atau hewan melalui :
- Luka gigitan hewan penderita rabies
- Luka yang terkena air liur hewan atau manusia penderita rabies
Bagaimana Tanda-tanda Rabies Pada Hewan ?
Ada dua macam gejala rabies yaitu rabies ganas dan rabies tenang.
1. Tanda-tanda rabies ganas pada anjing :
- Tidak menurut lagi perintah pemilik.
- Air liur keluar berlebihan
- Hewan menjadi ganas, menyerang atau menggigit apa saja yang ditemui dan ekor dilengkungkan ke bawah perut diantara paha.
- Kejang-kejang kemudian lumpuh, biasanya mati setelah 4-7 hari sejak timbul gejala atau paling lama 12 hari setelah penggigitan.
2. Tanda-tanda rabies tenang pada anjing :
- Bersembunyi di tempat gelap dan sejuk.
- Kejang-kejang berlangsung singkat bahkan sering tidak terlihat.
- Kelumpuhan, tidak mampu menelan, mulut terbuka dan air liur keluar berlebihan.
- Kematian terjadi dalam waktu singkat.
Bagaimana Tindakan Pencegahan dan Pemberantasan Rabies ?
A. Menghindari kejadian penggigitan
- Pintu pagar bertuliskan awas anjing galak
- Aanjing di rantai ± 2 meter jika rumah tidak berpagar
- Anjing dibrongsong dan atau diikat terutama jika dibawa keluar rumah
B. Vaksinasi rabies pada anjing, kucing dan kera/monyet peliharaan secara teratur setiap tahun. Vaksinasi rabies dilakukan oleh petugas Dinas Peternakan setempat (dokter hewan dan paramedis veteriner) atau dokter hewan praktek.
C. Memberantas anjing liar atau yang berkeliaran dengan menggunakan umpan, missalnya bakso atau ikan yang diberi racun. Kegiatan ini dilakukan oleh petugas Dinas Peternakan.
Bagaimana Menangani Kasus Gigitan ?
Setiap kejadian penggigitan oleh hewan penular rabies harus diduga sebagai tersangka rabies. Tindakan yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :
a. Pertolongan pertama terhadap penderita gigitan :
- Luka gigitan dicuci dengan sabun deterjen selama 5-10 menit, dikeringkan dan diberi yodium tinktur atau alkohol 70%
- Penderita dibawa ke puskesmas atau rumah sakit terdekat untuk penanganan lebih lanjut.
b. Kejadian penggigitan dilaporkan ke dinas peternakan, dinas kesehatan, kecamatan atau kelurahan/desa setempat.
c. Hewan yang menggigit harus ditangkap dan dibawa ke dinas peternakan untuk diobservasi selama 14 hari. Jika mati dalam masa observasi maka kepala hewan dikirim ke laboratorium untuk kepastian diagnosa penyebab kematian.
d. Apabila dalam masa observasi 14 hari hewan masih tetap hidup maka hewan tersebut dinyatakan bebas rabies.
Wujudkan Kembali Jawa Barat Bebas Rabies….!
Hasil kegiatan pemberantasan rabies di Jawa Barat adalah menurunnya kasus positif rabies pada hewan secara bertahap dari 30 kasus (1996/1997) menjadi 0 (nol) kasus (2004), Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 566/Kpts/PD.640/110/2004 maka Jawa bersama DKI Jakarta dan Banten dinyatakan Bebas Rabies. Namun kasus positif rabies muncul pada anjing muncul kembali pada tahun 2005 (1 kasus), 2006 (3 kasus), 2007 (6 kasus), 2008 (6 kasus), 2009 (2 kasus), 2010 (1 kasus) sehingga diterbitkan Kepmentan Nomor : 3600/Kpts/PD.640/10/2009 tentang Pernyataan Berjangkitnya Penyakit Rabies di Kab. Sukabumi, Garut, Tasikmalaya, Cianjur dan Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat serta Kab. Lebak Prov. Banten. untuk mewujudkan kembali Jawa Barat Bebas Rabies sangat diharapkan partisipasi masyarakat :
- Anjing tidak dibiarkan bebas berkeliaran.
- Anjing divaksinasi rabies
- Mengurangi sumber makanan bagi anjing liar dengan cara tidak membuang sisa-sisa makanan ke tempat terbuka.
Fatwa MUI Tentang Memelihara Anjing :
SK Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat Nomor 577/SK/MUI-JB/IX/1997 tanggal 3 September 1997 tentang Penetapan Fatwa Hukum Memelihara Anjing dan Petugas yang Menangani Anjing :
- Sebaiknya anjing tidak berada di dalam rumah. Malaikat Jibril pembawa berkah tidak mau masuk ke dalam rumah yang ada anjingnya.
- Anjing yang dipelihara untuk kepentingan tertentu sebaiknya dimasukkan ke dalam kandang khusus atau di pekarangan rumah berpagar kuat supaya dapat melaksanakan fungsinya dan tidak mengganggu orang lain, misalnya pejalan kaki.
- Anjing yang dipelihara harus diberi makan dan perawatan kesehatan yang cukup supaya tidak menyebabkan penyakit berbahaya seperti rabies.
- Anjing liar/yang tidak berpemilik lebih baik dibunuh sehingga populasi anjing tetap terbatas pada yang diperlukan saja.
Untuk Informasi Lebih Lanjut Hubungi Dinas Peternakan Setempat.
Silahkan untuk berkunjung/konsultasi ke Poskeswan DP2Kp Kota Sukabumi :
Alamat : Jl. Cemerlang Kel. Sukakarya Kec. Warudoyong Kota Sukabumi
No. Telp. : (0266) 222186
Source : Dinas Peternakan Provinsi Jawa Barat