Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Sukabumi termasuk ke dalam Perangkat Daerah dengan bentuk dinas tipe A yang merupakan unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pangan, pertanian dan perikanan. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Sukabumi dijabarkan dalam Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 141 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan.
Tugas Pokok dan Fungsi diatur dalam Pasal 4, yang menyebutkan bahwa Dinas mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan di bidang pangan, pertanian, dan perikanan