Berdasarkan Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 141 Tahun 2022, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Sukabumi yaitu :
Dinas mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah di bidang pangan, pertanian dan perikanan.
Dinas menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan bidang pangan, pertanian dan perikanan;
b. pelaksanaan kebijakan bidang pangan, pertanian dan perikanan;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang pangan, pertanian dan perikanan;
d. pelaksanaan administrasi Dinas bidang pangan, pertanian dan perikanan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya.