Berdasarkan Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 141 Tahun 2022, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Sukabumi yaitu :


Tugas Pokok

Dinas mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah di bidang pangan, pertanian dan perikanan.


Fungsi

Dinas menyelenggarakan fungsi :

a. perumusan kebijakan bidang pangan, pertanian dan perikanan;
b. pelaksanaan kebijakan bidang pangan, pertanian dan perikanan;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang pangan, pertanian dan perikanan;
d. pelaksanaan administrasi Dinas bidang pangan, pertanian dan perikanan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya.