Berdasarkan Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 141 Tahun 2022, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Sukabumi yaitu :
Dinas mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah di bidang pangan, pertanian dan perikanan.
 Dinas menyelenggarakan fungsi :
a.   perumusan kebijakan bidang pangan, pertanian dan perikanan;
b.   pelaksanaan kebijakan bidang pangan, pertanian dan perikanan; 
c.   pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang pangan, pertanian dan perikanan; 
d.   pelaksanaan administrasi Dinas bidang pangan, pertanian dan perikanan; dan 
e.   pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya.