Dalam melaksanakan tugas pokoknya, UPTD Agribisnis menyelenggarakan fungsi yaitu:
a. |
pelaksanaan tugas teknis pada Dinas di bidang pengelolaan agribisnis; |
b. |
penyelenggaraan kegiatan teknis administratif dan pelaksanaan pelayanan umum serta pengawasan di bidang pengelolaan agribisnis; |
c. |
pemberian rekomendasi sesuai lingkup tugasnya; |
d. |
pembinaan terhadap seluruh perangkat UPTD Agribisnis; dan |
e. |
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya. |
Kepala Subbag Tata Usaha
Kepala subbagian tata usaha mempunyai tugas membantu dan bertanggungjawab kepada Kepala UPTD dalam hal:
a. |
menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran UPTD Agribisnis; |
b. |
melaksanakan pengelolaan pelayanan urusan umum, kepegawaian, keuangan, persuratan, pengarsipan, dan hubungan masyarakat; |
c. |
menyiapkan bahan rekomendasi di bidang pelayanan agribisnis; |
d. |
melaksanakan penyusunan hasil analisis serta kajian data dan informasi UPT Agribisnis; |
e. |
menyiapkan kegiatan agribisnis pertanian serta melaksanakan sistem informasi dan pelayanan publik UPT Agribisnis; |
f. |
menyiapkan bahan penyusunan target pendapatan asli Daerah (PAD) dan usulan tarif retribusi pelayanan agribisnis; |
g. |
melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana di lingkungan UPTD Agribisnis; |
h. |
melaksanakan pengelolaan kebersihan, keamanan, dan ketertiban di lingkungan UPTD Agribisnis; |
i. |
menyiapkan bahan laporan kegiatan UPTD Agribisnis; |
j. |
melaksanakan koordinasi dan atau konsultasi dengan dinas instansi, atau lembaga terkait lainnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; |
k. |
melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan subbagian tata usaha; dan |
l. |
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya. |
Tempor erat elitr rebum at clita. Diam dolor diam ipsum et tempor sit. Aliqu diam
amet diam et eos labore. 3
Diam dolor diam ipsum et tempor sit. Aliqu diam amet diam et eos labore.
Clita erat ipsum et lorem et sit