Urusan kesekretariatan dinas yang dibantu oleh Sekretaris meliputi :
a. |
penyusunan rencana operasional di lingkungan sekretariat berdasarkan program kerja Dinas serta petunjuk Kepala Dinas sebagai pedoman pelaksanaan tugas; |
b. |
pemberian pelayanan administrasi umum, perlengkapan, kepegawaian, perencanaan, dan keuangan di lingkungan Dinas; |
c. |
pelaksanaan penyediaan dan pengolahan data untuk penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Bidang Pangan, Pertanian Dan Perikanan, rencana strategis, rencana kerja, dan laporan akuntabilitas kinerja Dinas; |
d. |
pengoordinasian penyusunan rencana kerja dan penyelenggaraan
tugas Dinas secara terpadu; |
e. |
penyusunan anggaran dan penatausahaan keuangan Dinas; |
f. |
pengoordinasian pelaksanaan sistem pengendalian intern Dinas; |
g. |
pengumpulan peraturan-peraturan di bidang pangan, pertanian
dan perikanan; |
h. |
pengadaan, pemeliharaan, dan pengelolaan perlengkapan barang
inventaris Dinas; |
i. |
pembinaan dan pemantauan di bidang administrasi umum,
perlengkapan, kepegawaian, perencanaan, dan keuangan; |
j. |
pengelolaan kebersihan, keamanan, dan ketertiban Dinas; |
k. |
pengoordinasian pengelolaan pengaduan publik Dinas; |
l. |
pengoordinasian dan/atau konsultasi dengan perangkat Daerah, instansi, atau lembaga terkait untuk kelancaran pelaksanaan tugas; |
m. |
pemonitoran, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan rencana
operasional sekretariat; dan |
n. |
pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan atasan
sesuai dengan tugas dan fungsi. |
Subbag Umum dan Kepegawaian
Tugas mengenai urusan Subbag Umum dan Kepegawaian adalah:
a. |
merencanakan kegiatan subbagian umum dan kepegawaian berdasarkan rencana operasional sekretariat; |
b. |
melaksanakan urusan administrasi umum dan kepegawaian yang diperlukan oleh Dinas; |
c. |
melaksanakan pelayanan informasi, komunikasi, pengelolaan pengaduan publik, dan hubungan masyarakat; |
d. |
mengumpulkan peraturan-peraturan di bidang pangan, pertanian dan perikanan; |
e. |
menyiapkan bahan dan keperluan rumah tangga Dinas; |
f. |
menerima, mencatat, menyimpan, mendistribusikan perlengkapan Dinas; |
g. |
mencatat, memelihara dan melaksanakan pengendalian barang-barang inventaris Dinas; |
h. |
melaksanakan administrasi surat menyurat yang diperlukan Dinas; |
i. |
melaksanakan pengelolaan kebersihan, keamanan, dan ketertiban di lingkungan Dinas; |
j. |
menyiapkan bahan usulan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, cuti, mutasi, pensiun, dan penghargaan pegawai; |
k. |
menyiapkan bahan usulan program pendidikan dan pelatihan dan pengembangan pegawai; |
l. |
melaksanakan pengelolaan laporan administrasi kepegawaian; |
m. |
melaksanakan koordinasi dan/atau konsultasi dengan perangkat Daerah, instansi atau lembaga terkait untuk kelancaran pelaksanaan tugas; |
n. |
melaksanakan pemonitoran, pelaporan kegiatan subbagian evaluasi, dan umum dan kepegawaian; dan |
o. |
melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi. |
Subbag Keuangan
Tugas mengenai urusan subbag keuangan meliputi:
a. |
merencanakan kegiatan subbagian keuangan berdasarkan rencana operasional sekretariat; |
b. |
menyiapkan bahan rencana anggaran keuangan Dinas; |
c. |
melaksanakan pengendalian dan pengelolaan keuangan Dinas; |
d. |
melaksanakan pembinaan administrasi keuangan di lingkungan Dinas; |
e. |
mengelola dan memberikan pelayanan administrasi keuangan yang meliputi pembayaran gaji dan tunjangan pegawai, penyiapan administrasi keuangan kegiatan, serta pelayanan administrasi keuangan lainnya; |
f. |
melaksanakan pencatatan dan pembukuan keuangan Dinas; |
g. |
melaksanakan sistem pengendalian intern Dinas; |
h. |
membuat laporan keuangan Dinas untuk bulanan, triwulan, semester, dan tahunan; |
i. |
menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan administrasi keuangan Dinas; |
j. |
melaksanakan koordinasi dan/atau konsultasi dengan perangkat Daerah, instansi atau lembaga terkait untuk kelancaran pelaksanaan tugas; |
k. |
melaksanakan pemonitoran, evaluasi, pelaporan kegiatan subbagian keuangan; dan |
l. |
melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi. |
Perencana
Ketua Tim Kerja Urusan Perencanaan dan Program
Tugas mengenai urusan perencanaan dan program meliputi:
a. |
menyiapkan bahan penyusunan rencana pembangunan jangka menengah Daerah bidang pangan, pertanian dan perikanan serta rencana strategis dan rencana kerja Dinas; |
b. |
melaksanakan koordinasi penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran Dinas; |
c. |
melaksanakan koordinasi program dan kegiatan di lingkungan Dinas; |
d. |
melaksanakan koordinasi dan menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Dinas, laporan penyelenggaraan pemerintahan Daerah dan laporan keterangan pertanggungjawaban Wali Kota lingkup Dinas; |
e. |
melaksanakan pemonitoran, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Dinas; |
f. |
melaksanakan koordinasi dan/atau konsultasi dengan perangkat Daerah, instansi atau lembaga terkait untuk kelancaran pelaksanaan tugas; dan |
g. |
melaksanakan pemonitoran, evaluasi, pelaporan kegiatan perencanaan program. |
Tempor erat elitr rebum at clita. Diam dolor diam ipsum et tempor sit. Aliqu diam
amet diam et eos labore. 3
Diam dolor diam ipsum et tempor sit. Aliqu diam amet diam et eos labore.
Clita erat ipsum et lorem et sit