Urusan kesekretariatan dinas yang dibantu oleh Sekretaris meliputi : 
                                        
                                                
                                                    | a. | penyusunan rencana operasional di lingkungan sekretariat berdasarkan program kerja Dinas serta petunjuk Kepala Dinas sebagai pedoman pelaksanaan tugas; | 
                                                
                                                    | b. | pemberian pelayanan administrasi umum, perlengkapan, kepegawaian, perencanaan, dan keuangan di lingkungan Dinas; | 
                                                
                                                    | c. | pelaksanaan penyediaan dan pengolahan data untuk penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Bidang Pangan, Pertanian Dan Perikanan, rencana strategis, rencana kerja, dan laporan akuntabilitas kinerja Dinas; | 
                                                
                                                    | d. | pengoordinasian penyusunan rencana kerja dan penyelenggaraan 
                                                    tugas Dinas secara terpadu; | 
                                                
                                                    | e. | penyusunan anggaran dan penatausahaan keuangan Dinas; | 
                                                
                                                    | f. | pengoordinasian pelaksanaan sistem pengendalian intern Dinas; | 
                                                
                                                    | g. | pengumpulan peraturan-peraturan di bidang pangan, pertanian 
                                                    dan perikanan; | 
                                                
                                                    | h. | pengadaan, pemeliharaan, dan pengelolaan perlengkapan  barang 
                                                    inventaris Dinas; | 
                                                
                                                    | i. | pembinaan dan pemantauan di bidang administrasi umum, 
                                                    perlengkapan, kepegawaian, perencanaan, dan keuangan; | 
                                                
                                                    | j. | pengelolaan kebersihan, keamanan, dan ketertiban Dinas; | 
                                                
                                                    | k. | pengoordinasian pengelolaan pengaduan publik Dinas; | 
                                                
                                                    | l. | pengoordinasian dan/atau konsultasi dengan perangkat Daerah, instansi, atau lembaga terkait untuk kelancaran pelaksanaan tugas; | 
                                                
                                                    | m. | pemonitoran, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan rencana 
                                                    operasional sekretariat; dan | 
                                                
                                                    | n. | pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan atasan 
                                                    sesuai dengan tugas dan fungsi. | 
                                        
                                     
                                    
                                        
                                             
                                            
                                                
                                                    
Subbag Umum dan Kepegawaian
                                                
                                                Tugas mengenai urusan Subbag Umum dan Kepegawaian adalah:
                                                
                                                    
                                                        | a. | merencanakan kegiatan subbagian umum dan kepegawaian berdasarkan rencana operasional sekretariat; | 
                                                    
                                                        | b. | melaksanakan urusan administrasi umum dan kepegawaian yang diperlukan oleh Dinas; | 
                                                    
                                                        | c. | melaksanakan pelayanan informasi, komunikasi, pengelolaan pengaduan publik, dan hubungan masyarakat; | 
                                                    
                                                        | d. | mengumpulkan peraturan-peraturan di bidang pangan, pertanian dan perikanan; | 
                                                    
                                                        | e. | menyiapkan bahan dan keperluan rumah tangga Dinas; | 
                                                    
                                                        | f. | menerima, mencatat, menyimpan, mendistribusikan perlengkapan Dinas; | 
                                                    
                                                        | g. | mencatat, memelihara dan melaksanakan pengendalian barang-barang inventaris Dinas; | 
                                                    
                                                        | h. | melaksanakan administrasi surat menyurat yang diperlukan Dinas; | 
                                                    
                                                        | i. | melaksanakan pengelolaan kebersihan, keamanan, dan ketertiban di lingkungan Dinas; | 
                                                    
                                                        | j. | menyiapkan bahan usulan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, cuti, mutasi, pensiun, dan penghargaan pegawai; | 
                                                    
                                                        | k. | menyiapkan bahan usulan program pendidikan dan pelatihan dan pengembangan pegawai; | 
                                                    
                                                        | l. | melaksanakan pengelolaan laporan administrasi kepegawaian; | 
                                                    
                                                        | m. | melaksanakan koordinasi dan/atau konsultasi dengan perangkat Daerah, instansi atau lembaga terkait untuk kelancaran pelaksanaan tugas; | 
                                                    
                                                        | n. | melaksanakan pemonitoran, pelaporan kegiatan subbagian  evaluasi, dan umum dan kepegawaian; dan | 
                                                    
                                                        | o. | melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi. | 
                                                
                                             
                                         
                                        
                                        
                                             
                                            
                                                
                                                    
Subbag Keuangan
                                                
                                                Tugas mengenai urusan subbag keuangan meliputi:
                                                
                                                    
                                                        | a. | merencanakan kegiatan subbagian keuangan berdasarkan rencana operasional sekretariat; | 
                                                    
                                                        | b. | menyiapkan bahan rencana anggaran keuangan Dinas; | 
                                                    
                                                        | c. | melaksanakan pengendalian dan pengelolaan keuangan Dinas; | 
                                                    
                                                        | d. | melaksanakan pembinaan administrasi keuangan di lingkungan Dinas; | 
                                                    
                                                        | e. | mengelola dan memberikan pelayanan administrasi keuangan yang meliputi pembayaran gaji dan tunjangan pegawai, penyiapan administrasi keuangan kegiatan, serta pelayanan administrasi keuangan lainnya; | 
                                                    
                                                        | f. | melaksanakan pencatatan dan pembukuan keuangan Dinas; | 
                                                    
                                                        | g. | melaksanakan sistem pengendalian intern Dinas; | 
                                                    
                                                        | h. | membuat laporan keuangan Dinas untuk bulanan, triwulan, semester, dan tahunan; | 
                                                    
                                                        | i. | menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan administrasi keuangan Dinas; | 
                                                    
                                                        | j. | melaksanakan koordinasi dan/atau konsultasi dengan perangkat Daerah, instansi atau lembaga terkait untuk kelancaran pelaksanaan tugas; | 
                                                    
                                                        | k. | melaksanakan pemonitoran, evaluasi, pelaporan kegiatan subbagian keuangan; dan | 
                                                    
                                                        | l. | melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi. | 
                                                
                                             
                                         
                                        
                                        
                                             
                                            
                                                
                                                    
Perencana
                                                    Ketua Tim Kerja Urusan Perencanaan dan Program
                                                
                                                Tugas mengenai urusan perencanaan dan program meliputi:
                                                
                                                    
                                                        | a. | menyiapkan bahan penyusunan rencana pembangunan jangka menengah Daerah bidang pangan, pertanian dan perikanan serta rencana strategis dan rencana kerja Dinas; | 
                                                    
                                                        | b. | melaksanakan koordinasi penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran Dinas; | 
                                                    
                                                        | c. | melaksanakan koordinasi program dan kegiatan di lingkungan Dinas; | 
                                                    
                                                        | d. | melaksanakan koordinasi dan menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Dinas, laporan penyelenggaraan pemerintahan Daerah dan laporan keterangan pertanggungjawaban Wali Kota lingkup Dinas; | 
                                                    
                                                        | e. | melaksanakan pemonitoran, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Dinas; | 
                                                    
                                                        | f. | melaksanakan koordinasi dan/atau konsultasi dengan perangkat Daerah, instansi atau lembaga terkait untuk kelancaran pelaksanaan tugas; dan | 
                                                    
                                                        | g. | melaksanakan pemonitoran, evaluasi, pelaporan kegiatan perencanaan program. | 
                                                
                                             
                                         
                                     
                                    
                                        Tempor erat elitr rebum at clita. Diam dolor diam ipsum et tempor sit. Aliqu diam
                                            amet diam et eos labore. 3
                                        Diam dolor diam ipsum et tempor sit. Aliqu diam amet diam et eos labore.
                                            Clita erat ipsum et lorem et sit