21 Oktober 2025
Bali - Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian (Itjen Kementan), Tin Latifah mengungkapkan fungsi pengawasan di internal Itjen kini bertransformasi menuju peran yang lebih strategis dalam mendukung swasembada pangan nasional. Saat ini Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) tidak berorientasi pada pencarian kesalahan, namun sebagai mitra bagi satuan kerja untuk melakukan perbaikan. “APIP kini berperan aktif sebagai konsultan trusted advisor yang fokus pada pencegahan dini, peningkatan kapabilitas, dan memberikan masukan konstruktif untuk perbaikan tata kelola dan kinerja organisasi bukan hanya mencari kesalahan,” ujar Tin Latifah dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Transformasi Kebijakan Pengawasan Inspektorat Jenderal dalam Rangka Mendukung Swasembada Pangan” di Bali, Jumat (17/10/2025).
Dalam forum tersebut, Tin Latifah juga memperkenalkan konsep Kindness Strategy Itjen Kementan, yaitu pendekatan pengawasan dengan mengedepankan empati, kolaborasi, dan humanisasi proses. Melalui strategi ini, pihaknya berupaya membangun suasana kerja yang lebih terbuka antara auditor dan auditi. “Pengawasan yang baik harus menghadirkan rasa aman dan membangun kepercayaan.
Dengan cara itu, pengawasan menjadi sarana pembinaan, bukan menakutkan,” ujarnya. Pendekatan ini diharapkan dapat mengurangi resistensi, meningkatkan efektifitas pengawasan dengan pendekatan yang lebih diterima, serta mendorong budaya perbaikan yang berkelanjutan di lingkungan Kementan. Lebih lanjut, Tin menekankan pentingnya perubahan persepsi manajemen terhadap APIP.
Menurutnya, efektivitas pengawasan akan meningkat jika APIP dipandang sebagai mitra strategis dan trusted advisor, bukan semata lembaga pengendali. Ia juga menyoroti pentingnya keterbukaan dan kesamaan tujuan antara APIP dan satuan kerja dalam mencapai keberhasilan program pertanian. “Selalu terbuka terhadap saran dan rekomendasi perbaikan,” tambahnya.
Tin juga mengungkapkan berbagai upaya pengawasan telah dilakukan Itjen, termasuk pada program pupuk bersubsidi dan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan). Untuk pupuk bersubsidi, Itjen Kementan melakukan pemantauan terhadap penyaluran, kesesuaian regulasi, serta reviu terhadap DIPA dan RKA di 12 provinsi. Sementara itu, untuk bantuan alsintan, pengawasan dilakukan terhadap distribusi, pemanfaatan, serta pendampingan persiapan pengadaan di 19 provinsi sejak Februari hingga Oktober 2025.
Upaya ini dilakukan bersama Inspektorat daerah dan stakeholder terkait seperti PT Pupuk Indonesia serta aparat penegak hukum, guna memastikan kebijakan subsidi dan bantuan pertanian berjalan tepat sasaran dan berintegritas. Dalam kesempatan sebelumnya, Mentari Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyampaikan bahwa telah menugaskan Itjen Kementan untuk melakukan pengawasan ketat terutama atas penyaluran pupuk dan alsintan. Hal ini demi memastikan pelaksanaan program dapat berjalan sebagaimanamestinya serta mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan.
Ditambah lagi, Mentan Amran juga berkomitmen untuk memberantas seluruh mafia pangan yang dapat mengahalangi tujuan besar swasembada pangan sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto. “Pak Presiden minta, kalau masih tidak sesuai regulasi yang ada, harus ditindak tegas. Tidak ada lagi ruang diskusi,” tegas Mentan Amran.