Pemerintah Kota Sukabumi Menjalin Kerja Sama Dengan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Dalam Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

04 November 2025

Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menandatangani perjanjian kerja sama tentang pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana. Penandatangan kerja sama ini dilaksanakan pada 4 November 2025 di Kabupaten Bekasi, dan dihadiri di antaranya oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, beserta para wali kota dan bupati dari berbagai daerah di Jawa Barat. Jaksa Agung Muda Asep Nana Mulyana, menyebutkan bahwa Jawa Barat menjadi pionir dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama ini pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Ia menyatakan bahwa penerapan pidana kerja sosial mengedepankan pendekatan restoratif, kuratif, dan kemanusiaan, sekaligus menjadi solusi terhadap persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan. “Paradigma penegakan hukum kini mengakomodasi kearifan lokal. Dengan demikian, penjara tidak akan over kapasitas,” pungkasnya.

Sementara Gubernur Jawa Barat menambahkan bahwa penerapan pidana kerja sosial sejalan dengan budaya dan kearifan lokal masyarakat Jawa Barat. Ia menjelaskan bahwa penerapan sanksi sosial merupakan upaya menggugah kesadaran pelaku pidana melalui siklus positif. Ia mencontohkan penerapan sanksi sosial bisa diberikan melalui program padat karya.

Pada saat bersamaan dilakukan pula penandatanganan kerja sama serupa antara Kejaksaan Negeri dengan Pemerintah Daerah, salah satunya antara Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi dengan Pemerintah Kota Sukabumi. Wali Kota Ayep Zaki usai penandatanganan menyatakan ia menyambut baik kerja sama ini sembari menerangkan bahwa implementasi sanksi sosial akan diberlakukan mulai Bulan Januari 2026.