1 |
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang |
2 |
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang |
3 |
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak |
4 |
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan |
5 |
Peraturan Wali kota Sukabumi Nomor 141 tahun 2022 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Sukabumi |
1 |
Pemohon mengusulkan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi
|
2 |
Pemohon mengusulkan Surat Rekomendasi Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) ke Bagian Umum dan Kepegawaian Sekretariat Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Sukabumi dengan membawa “Nomor Induk Berusaha" dari DPMPTSP dan Fotokopi KTP
|
3 |
Bagian Umum dan Kepegawaian Sekretariat DKP3 menerima berkas persyaratan penerbitan rekomendasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM). Jika persyaratan sudah lengkap, maka berkas diterima. Jika persyaratan belum lengkap, maka berkas dikembalikan dan dilengkapi kembali oleh pemohon |
4 |
Bagian Umum dan Kepegawaian Sekretariat DKP3 melakukan koordinasi dengan Penyuluh Pertanian setempat untuk melakukan survey lokasi usaha |
5 |
Penyuluh Pertanian menyampaikan hasil survey ke Bagian Umum dan Kepegawaian DKP3 berupa dokumentasi lokasi usaha dan foto kegiatan usaha |
6 |
Petugas Bagian Umum dan Kepegawaian Sekretariat DKP3 membuatkan surat penerbitan rekomendasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk Pemohon |
7 |
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Sekretariat DKP3 melakukan verifikasi surat |
8 |
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Sekretariat dan Sekretaris DKP3 melakukan verifikasi surat |
9 |
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Sukabumi menandatangani Surat Penerbitan Rekomendasi Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) |
10 |
Pemohon menerima Surat Penerbitan Rekomendasi Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) |